Ketfo : Anggota polres Bulukumba saat di tes urine beberapa waktu lalu RUBRIKNEWS.id,BULUKUMBA- Tiga oknum anggota polres Bulukumba, Sulawesi Selatan yang sebelumnya terbukti positif narkoba masing-masing adalah Aiptu S , Aiptu MF dan Bripka AM telah menjalani kode etik profesi kepolisian dan di vonis demosi.
Kasi Propam Polres Bulukumba Iptu Pananrangi yang dikonfirmasi wartawan mengatakan kalau tifa oknum anggota polres Bulukumba telah selesai menjalani sidang kode etik profesi kepolisian dan dikenakan sanksi demosi atau dipindah tugaskan ke polres luar kabupaten Bulukumba.
“Tiga orang telah menjalani sidang kode etik dan ketiganya di vonis demosi,” kata Pananrangi, Sabtu 11 Oktober 2025.
Sementara itu menurut informasi satu orang oknum anggota Briptu KH yang dikabarkan sudah berulang kali terlibat narkoba masih menunggu sidang kode etik.
Sementara itu salah seorang oknum anggota positif narkoba kepada wartawan mengatakan kalau dirinya telah ikhlas menerima vonis tersebut.
“Doakan saya semoga di tempat yang baru saya bisa merubah semua , dan tidak lagi kembali seperti sebelumnya,” ujarnya.
Empat oknum anggota Polres Bulukumba terjerat kasus penyalahgunaan narkotika setelah dinyatakan positif menggunakan zat terlarang dalam inspeksi mendadak yang digelar oleh Bidang Propam Polda Sulawesi Selatan, Kamis, 31 Juli 2025 lalu.
Kegiatan ini rangka penegakan ketertiban dan disiplin (Gaktiblin) tersebut awalnya merupakan agenda rutin pengawasan internal. Namun hasilnya mengejutkan. Empat personel aktif, Aiptu MF, dan Aiptu S, Bripka AM dan Briptu KH terbukti mengkonsumsi narkoba.
Setelah ke empatnya terbuka Kapolres Bulukumba kemudian dibebas tugaskan dan dalam pengawasan propam.
Demosi adalah sanksi disiplin berupa penurunan jabatan, eselon, atau penempatan pada posisi yang lebih rendah dalam struktur kepolisian, yang dijatuhkan karena pelanggaran disiplin atau kode etik. Sanksi ini bertujuan untuk menghukum anggota yang melakukan kesalahan dan memberikan dampak signifikan pada perjalanan kariernya.
Penurunan Jabatan Anggota kepolisian yang dijatuhi demosi akan dipindahkan ke jabatan dengan eselon atau tingkat yang lebih rendah dari sebelumnya.
Sementara sanksi hukuman berbeda dengan mutasi biasa, demosi merupakan sanksi yang bersifat menghukum.
Sementara dampak karier karena sangat besar pada karier seorang polisi, karena dapat menghambat kemajuan kariernya di masa depan.***