Ilustrasi disegel (foto-int)RUBRIKNEWS.id,BULUKUMBA- Penyegelan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 223 Garanta, Des Balong, kecamatan Ujung Loe, kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan berbuntut panjang, pasalnya kasus ini dilaporkan dinas pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud)
mengaku telah melaporkan ke kepolisian.
Kepala dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Bulukumba Andi Buyung yang di konfirmasi wartawan mengatakan kalau pihaknya telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus ini ke polisi.
Disdikbud kabupaten Bulukumba melaporkan salah seorang warga yang telah melakukan penyegelan SDN 223 Garanta.
“Warga yang bersangkutan melakukan penyegelan dengan cara menutup rumah kelas, perpustakaan dengan menggunakan kawat berduri beberapa hari lalu,” katanya, Selasa 7 Oktober 2025.
Penyegelan sekolah yang dilakukan warga sangat menganggu aktivitas proses belajar mengajar di sekolah tersebut, kerja puluhan siswa harus belajar di ruangan yang tidak ditutup secara berdesakan.
Dia mengaku resmi melaporkan warga atas dugaan penyerobotan lahan sekolah tanpa ada dasar alas hak dan hanya sebatas mengklaim saja.
“Saya tegaskan disini kalau SDN 223 Garanta adalah aset pemerintah sejak tahun 1980 silam,” tegas Andi Buyung.
Meski menghadapi kondisi sulit, ia tetap mengapresiasi semangat para guru dan siswa yang tetap melanjutkan kegiatan belajar meski dalam keterbatasan.
” Kendati beberapa ruangan disegal, tapi aktivitas belajar mengajar tetap berjalan walaupun siswa berdesakan dalam satu ruangan,” ujarnya.
Hj Juhra kepala sekolah (kepsek) SDN 223 Garanta, mengatakan penyegelan sekolah dilakukan oleh lelaki Ambo Lecceng pada akhir bulan September 2025 lalu.
Ambo Lecceng menyegel dua ruangan kelas, termasuk ruang perpustakaan dan kejadian ini telah dilaporkan ke dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Bulukumba.
” Kelas 1A dan 1B digabung, begitu juga 2A dan 2B. Kapasitas kelas seharusnya 28 siswa, kini satu ruangan diisi hingga 41 siswa,” jelasnya.
Jumlah siswa di SDN 223 Garanta mencapai 193 orang. Pihak sekolah dan dinas berharap pemerintah daerah bersama aparat hukum segera turun tangan agar proses belajar mengajar bisa kembali normal.***