Desa Bontonyeleng Tetapkan APBDesa Tahun 2025 

Irwan
Irwan
7 Okt 2025 22:34
Daerah 0
1 menit membaca

RUBRIKNEWS.id,BULUKUMBA- Pemerintah Desa (Pemdes) Bontonyeleng, Kecamatan Gantarang, kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan menggelar musyawarah Penetapan Perubahan Anggaran Pendapat dan Belanja Desa Tahun 2025 di Aula kantor desa, Selasa 7 Oktober 2025

Kegiatan ini dihadiri langsung Kepala Desa Andi Mauragawali, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ahmad, kepala dusun,staf desa, Bhabinkamtibmas dan pendamping desa serta sejumlah toko pemuda, masyarakat dan agama.

” Ini forum resmi dan APBDes merupakan peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun. APBDes disusun untuk masa satu tahun anggaran ,” kata Kepala desa Bontonyeleng Andi Mauragawali.

Menurut Opu sapaan akrab kades Bontonyeleng pembahasan dan penetapan APBDes Tahun Anggaran 2025 bermuara pada kemajuan pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu ketua BPD desa Bontonyeleng Ahmad mengatakan anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa yang dibahas dan ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa melalui Peraturan Desa.

Tahun anggaran APBDesa meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. APBDesa terdiri atas bagian pendapatan Desa, belanja Desa dan pembiayaan.***