119 Unit Kendaraan Menunggak Pajak di Bulukumba Terjaring Operasi 

Irwan
Irwan
3 Okt 2025 10:14
Daerah 0
2 menit membaca

RUBRIKNEWS.id,BULUKUMBA- Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD)Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan telah menggelar operasi pajak selama tiga hari dari 29 September hingga 1 Oktober 2025 di sejumlah titik dan hasilnya 119 unit kendaraan terjaring.

Kepala UPTD Samsat Bulukumba Rudy Ramlan yang dikonfirmasi wartawan mengatakan kalau operasi pajak kendaraan dan berhasil menarik pembayaran pajak kendaraan di lokasi sebesar Rp Rp 206.891.182 juta.

“Tiga hari pelaksanaan operasi penertiban pajak bersama kepolisian lalulintas dan 119 unit kendaraan yang terjaring langsung bayar di tempat tunggakan, totalnya sampai ratusan juta rupiah,” ujar Rudy Ramlan, Jumat 3 Oktober 2025.

Menurut Rudy Ramlan kalau operasi untuk sementara di hentikan, namun akan tetap berlanjut bebeberapa hari kedepan.

Sementara itu dari pantauan wartawan antusias warga untuk membayar pajak kendaraan mereka mulai terlihat di Samsat Bulukumba sejak beberapa hari lalu.

Program pembebasan dan diskon denda pajak kendaraan yang diluncurkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sejak 29 September hingga 31 Oktober 2025 mulai dimanfaatkan warga Kabupaten Bulukumba.

Program pemutihan dan diskon ini diharapkan bisa meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran membayar pajak tepat waktu.

Salah seorang warga, Agus mengaku sengaja menunda pembayaran pajak hingga program ini berlangsung.

“Saya sudah dua tahun belum bayar pajak karena kebutuhan lain. Begitu dengar ada pemutihan dan diskon langsung saya urus. Dendanya bisa hilang, sangat membantu,” ujarnya.

Ia berharap program seperti ini bisa digelar lebih sering di kabupaten Bulukumba untuk meringankan bebas warga.***