Gubernur ini Keluarkan Surat Edaran, Toko Dilarang Jual Knalpot Racing

Irwan
Irwan
2 Sep 2025 23:21
Daerah 0
1 menit membaca

RUBRIK.co.id- Maraknya pengguna knalpot brong (racing) yang spesifikasi teknis atau melebihi ambang batas kebisingan, pemerintah provinsi Jawa Barat akhirnya mengeluarkan surat edaran larangan penggunaan knalpot brong.

Surat edaran ditandatangani boleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang dihembuskan kesemua bupati dan wakil kota.

Surat Edaran yang dibuat tangga 25 Agutus 2025 lalu dikeluarkan dalam rangka menjaga ketertiban umum, kenyamanan, dan keselamatan lalu lintas.

KDM sapaan akrab Gubenur Jawa Barat tersebut meminta kepada seluruh bupati dan wali kota untuk menindak lanjuti surat edaran tersebut.

“Melaksanakan pembinaan kepada masyarakat, termasuk pemilik/pimpinan toko/bengkel untuk tidak memperdagangkan, mengedarkan, dan/atau menggunakan knalpot yang tidak memenuhi spesifikasi teknis standar pabrikan,” isi surat edaran tersebut.

Bupati dan wali kota se-Jawa Barat juga diminta untuk segera berkordinasi dengan semua pihak termasuk kepolisian terkait surat edarat tesebut.***