Bupati Andi Utta Ingatkan Pemanfaatan Maksimal Lahan Redistribusi di Balangpesoang

redaksi
13 Agu 2025 14:38
Daerah 0
2 menit membaca

Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf menegaskan agar lahan redistribusi tanah di Desa Balangpesoang, Kecamatan Bulukumpa, dimanfaatkan secara maksimal oleh penerima sertipikat. Ia mengingatkan, tanah yang diberikan pemerintah harus benar-benar digarap untuk meningkatkan ekonomi warga sekaligus memperkuat ketahanan pangan.

Pernyataan itu disampaikan Andi Utta saat menghadiri Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria di Ruang Rapat Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bulukumba, Selasa 12 Agustus 2025. Sidang gugus tugas tersebut membahas redistribusi tanah dan rencana penyerahan alas hak berupa sertipikat kepada seratusan lebih warga di Desa Balangpesoang.
Penyerahan alas hak tanah kepada masyarakat ini merupakan program strategis nasional. Khusus Kabupaten Bulukumba tahun 2025, pemerintah hanya mengalokasikan 140 bidang tanah. Dari jumlah itu, tanah non pertanian (rumah tinggal) sebanyak 47 bidang dengan luas 39.540 M2 (3,9 HA), dan tanah pertanian (kebun) sebanyak 93 bidang dengan luas 168.979 M2 (16,89 HA). Total luas keseluruhan mencapai 208.519 M2 (20,8 HA).
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bulukumba, Syahdan, menyampaikan bahwa sidang gugus tugas merupakan tindak lanjut dari verifikasi faktual di lapangan dengan melibatkan berbagai elemen.
“Awal pengusulannya sekitar bulan April. Datanya pun masuk. Kemudian kami ke lapangan. Kami tidak mau hanya melihat di atas kertas. Makanya gugus tugas bersidang membahas subjek dan objeknya,” ujarnya.
Syahdan menegaskan, hasil sidang ini akan dilaporkan ke Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Sulsel untuk diverifikasi. Ia memperkirakan, penyerahan sertipikat tanah ke masyarakat akan dilakukan pada November atau Desember 2025.
“Masyarakat yang menerima sertipikat tidak bisa mengalihkan ke orang lain minimal 10 tahun, kecuali ada izin dari kepala kantor pertanahan,” katanya.
Secara de facto, tanah milik pemerintah tersebut telah lama digarap warga, namun belum memiliki sertipikat. Dulunya, lokasi itu merupakan kawasan hutan lindung, sebelum kemudian ditata batas dan disahkan statusnya menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) di Jakarta.
Bupati Andi Muchtar Ali Yusuf menjelaskan, penyerahan sertipikat tanah bertujuan memberikan kepastian hukum secara yuridis-formil. Ia menekankan agar legalisasi aset tidak salah sasaran.
“Lahan ini diberikan oleh pemerintah, tapi syaratnya mereka harus garap maksimal. Tolong kita semua edukasi masyarakat untuk pemanfaatan lahan, supaya ekonomi masyarakat bisa lebih maju,” pinta Andi Utta kepada anggota gugus tugas.
Selain faktor ekonomi, Andi Utta menilai pemanfaatan lahan secara optimal juga dapat mencegah berkembangnya populasi babi hutan di wilayah tersebut.
“Saya kira ini poin paling penting dalam pemberian alas hak bagi masyarakat,” imbuhnya.
Sidang gugus tugas ini juga dihadiri Sekretaris Daerah Muh Ali Saleng, Kepala Dinas Perkimtan selaku sekretaris gugus tugas Munthasir Nawir, sejumlah pimpinan OPD, Camat Bulukumpa, dan Kepala Desa Balangpesoang. ***