Pekerja Seks Komersial Akan Dikenakan Pajak Penghasilan, Begini Faktanya

Irwan Rubrik
Irwan Rubrik
11 Agu 2025 16:15
1 menit membaca

RUBRIK.co.id- Direktorat jenderal pajak (DPJ) Kementrian Keuangan diisukan akan menerapkan pungutan pajak penghasilan terhadap pekerja komersial (PSK).

Isu ini selalu viral dimedia sosial hingga  memicu perdebatan karena status pekerjaannya yang tidak diakui secara legal.

Menanggapi isi tersebut Direktorat Jenderal Pajak kementrian keuangan membantah isu tersebut.

Plh Direktur Jenderal Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama membatah hal tersebut dan menegaskan direktorat jenderal pajak kementerian keuangan mengatakan tidak benar akan dikenakan pajak penghasilan untuk PSK.

“Kami sampaikan l klarifikasi bahwa tidak ada kebijakan khusus untuk memungut pajak dari PSK,” kata l Hestu Yoga Saksama.

Yoga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu memeriksa kebenaran informasi melalui kanal resmi Kementerian Keuangan dan DJP, atau sumber berita yang terpercaya agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Isu ini berhembus luas di media sosial Mekar Satria Utama Direktur Jenderal Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP,
mengatakan bahwa kegiatan prostitusi hingga perjudian bisa ditarik pajak. Menurutnya, semua kegiatan yang menghasilkan uang bisa menjadi objek pungutan pajak.***